Tampilkan postingan dengan label haid. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label haid. Tampilkan semua postingan

10 Agu 2012

[ Repost dari MP Anty ] Kabar Gembira bagi yang lagi didatengin Sailormoon: Hukum I'tikaf bagi wanita haid

Bismillaah..

Ramadhan kariim, 10 hari terakhir yang biasa kita optimalkan dengan i'tikaf untuk taqarrub ilallaah demi berburu karunia Allah berupa malam lailatul Qadr. Untuk Muslimah yang didatangi sailormoon tentu sedikit-banyak akan sedih mengingat banyak amalan yang tidak bisa dilakukannya.



Apakah Muslimah yang haid diperbolehan i'tikaf (berdiam diri di Masjid)?
Berikut ini penjelasan mengenai hukum i'tikaf bagi wanita haid.

Anty copaskan artikel dari sumber (insya Allah) terpercaya yang menyatakan bahwa i'tikaf bagi muslimah yang sedang haid itu boleh loohhh.. hanya saja content ibadahnya yang rada berubah dari bidadari yang ga kena halangan..
cekidot yaaaa...


1. Pertanyaan A:
Bagaimana hukumnya wanita yang sedang haid menghadiri kajian yang dilakukan di masjid. Apakah hal ini dibolehkan? Jazzakumullah atas jawabannya.

Jawabannya:

Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Namun, menurut pendapat yang shahih wanita yang sedang haidh boleh masuk masjid untuk mengikuti kajian.

Adapun hadits yang bunyinya ” Saya tidak halalkan masjid bagi wanita haidh dan orang junub” maka hadits dhaif jiddan menurut para peneliti.

*sumber: http://media-ilmu.com/?p=187


2. Pertanyaan B
Assalamualaikum
Ustd Abdl Hadrami yang saya cintai karena Allah

saya mau tanya tentang hukum wanita haid memasuki mesjid dan apa saja yang tidak diperbolehkan atasnya?

Jawaban:

Wa’alaikum Salam Warahmatullah Wabarakatuh

Segala puji hanya bagi Allah, Shalawat dan salam semoga selalu tercurah kepada Rasulullah, keluarga dan sahabatnya yang setia sampai hari kiamat, amma ba’du;

Saudaraku–Barokalloh fiik,

Hukum Wanita Haid Masuk dan Berdiam Diri Dalam Masjid

Hanya ada empat larangan atas wanita haid yang telah disepakati para Ulama’ dan tidak ada khilaf diantara mereka dalam keempat larangan tersebut, yaitu:


1. Shalat.
2. Shoum (puasa).
3. Thawaf di Ka’bah.
4. Jima’ di farji (kemaluan).

Hanya empat larangan itu saja yang disepakati, adapun yang lainnya maka terjadi perbedaan pendapat, termasuk tentang hukum wanita haid masuk dan menetap di dalam masjid.

Syaikh Musthafa Al-‘Adawy –Hafidhahullah membahas masalah ini panjang lebar dan memuaskan dalam kitabnya “JAMI’ AHKAAMIN NISAA’ “ Jilid 1 Dari Halaman 191 Sampai Halaman 198.


Ringkasnya,
Beliau (Syaikh Musthafa Al-‘Adawy –Hafidhahullah) mengatakan bahwa tidak ada satupun dalil yang sahih (sanadnya) dan sharih (secara jelas dan terang) melarang seorang wanita yang sedang haid masuk ke dalam masjid, karena inilah beliau merajihkan pendapat yang membolehkannya.


Dalil yang Membolehkan:

1. Al-Bara’ah Al-‘Ashliyyah, maksudnya seseorang itu pada asalnya adalah terbebas dari larangan selama tidak adanya larangan tersebut.


2. Pada masa Nabi –Shallallaahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam terdapat seorang wanita kulit hitam yang biasa membersihkan masjid, tinggal di dalam masjid. Tidak ada keterangan bahwa Nabi –Shallallaahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam memerintahkan kepadanya untuk meninggalkan masjid ketika masa haidnya. (HR. Bukhari).


3. Rasulullah –Shallallaahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda kepada ibunda ‘Aisyah -Radhiallahu ‘Anha ketika beliau datang bulan (haid) sewaktu melaksanakan ibadah haji bersama beliau –Shallallaahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam: “Lakukanlah apa yang diperbuat oleh seorang yang berhaji kecuali jangan engkau Thawaf di Ka’bah.” (HR. Bukhari).

Dalam hadits ini Rasulullah –Shallallaahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam hanya melarang wanita haid (Ibunda Aisyah –Radhiallahu ‘Anha) thawaf di Ka’bah dan tidak melarangnya untuk masuk ke masjid.


4. Rasulullah –Shallallaahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda:
“Sesungguhnya seorang mukmin itu tidak najis.” (HR. Bukhari dan Muslim).


5. ‘Atha’ bin Yasar -Rahimahullah berkata : “Aku melihat beberapa orang dari sahabat Rasulullah –Shallallaahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam duduk di dalam masjid dalam keadaan mereka junub apabila mereka telah berwudhu seperti wudhu shalat.” (Diriwayatkan Said bin Manshur dalam Sunan-nya dengan sanad hasan).

Sebagian ulama meng-qias-kan (menganalogkan) wanita haid dengan orang junub.


Juga mereka berdalil dengan keberadaan Ahli Shuffah yang bermalam di masjid dan tentunya pasti ada yang mimpi basah ketika dalam keadaan tidur. Demikian pula bermalamnya orang-orang yang i’tikaf di masjid, tidak menutup kemungkinan di antara mereka ada yang mimpi basah hingga terkena janabah dan di antara wanita yang i’tikaf ada pula yang haid.


6. Rasulullah –Shallallaahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda kepada Ibunda ‘Aisyah –Radhiallahu ‘Anha: “Ambilkan untukku Al-Khumrah (sajadah) dari dalam masjid.” Ibunda ‘Aisyah –Radhiallahu ‘Anha menjawab: “Sesungguhnya aku dalam keadaan haid.” Lalu bersabda Rasulullah –Shallallaahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam: “Sesungguhnya haidmu bukan di tanganmu.” (HR. Muslim).
Dalam hadis ini Rasulullah –Shallallaahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam membolehkan wanita haid untuk masuk ke dalam masjid.


Adapun hadis yang berbunyi: “Aku tidak menghalalkan masjid bagi orang junub dan tidak pula bagi wanita haid.” Maka hadits ini adalah DHA’IF (lemah) kerana ada seorang perawi yang bernama Jasrah bintu Dajaajah.


Setelah Beliau (Syaikh Musthafa Al-‘Adawy –Hafidhahullah) membawakan dalil-dalil yang melarang secara panjang lebar, Beliau mengatakan: “Pada akhirnya kami memandang tidak ada dalil yang shahih dan sharih (yang tegas dan jelas) melarang wanita haid masuk ke masjid, dan berdasarkan hal itu boleh bagi wanita haid masuk masjid dan berdiam di dalamnya.” (1/195-196)


Beliau (Syaikh Musthafa Al-‘Adawy –Hafidhahullah) juga menukil ucapan Asy-Syaukani –Rahimahullah dalam kitabnya “NAILUL AUTHAR (1/230)”: “Dan yang berpendapat tentang bolehnya wanita haid masuk masjid dan bahwasanya dia tidak dilarang kecuali apabila dikhawatirkan apa yang terjadi daripadanya (maksudnya, apabila dikhawatirkan darahnya akan mengotori masjid) adalah Zaid bin Tsabit –Radhiallahu ‘Anhu, dan Al-Khaththabi menyebutkan bahwa ini juga pendapat Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad bin Hanbal dan Ahlu Dhahir. Adapun yang melarang adalah Sufyan, Ashhabur Ra’yi dan yang masyhur dari madzhab Malik.”


Beliau (Syaikh Musthafa Al-‘Adawy –Hafidhahullah) mengatakan pada bagian akhir pembahasannya dalam masalah ini yang panjang lebar (1/198): “Setelah dilakukan penelitian, menjadi jelas bahwasanya tidak ada dalil sahih yang melarang wanita haid masuk ke dalam masjid. Oleh karena itulah, maka boleh baginya untuk masuk ke dalam masjid. Wabillaahit Taufiiq.”


PENTING!!!
Wajib atas setiap muslim untuk bersatu, menghormati dan menghargai saudaranya sesama muslim, juga berlapang dada dalam menyikapi perbedaan pendapat seperti ini. Masalah ini adalah masalah furu’iyyah (cabang agama) dan bukan masalah ushuliyyah (pokok dan prinsip dasar agama), oleh sebab itu janganlah masalah ini dijadikan sebagai bahan perpecahan diantara kaum muslimin. Hendaklah masing-masing mengamalkan keyakinannya selama hal itu dilakukan atas dasar ilmu yang bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah karena berilmu adalah wajib sebelum berucap dan berbuat. Semoga Bermanfaat.


6 Agu 2012

[Akhwat] Tetap I'tikaf Saat Haid


Ramadhan ini aku "terancam" haid di 10 hari terakhir. So that, lagi haid pengen tetep i'tikaf. Daku termasuk yang sepakat bahwa perempuan haid boleh tilawah Quran dan i'tikaf.

Pagi tadi Ustadz Saiful Islam membahasnya di kajian Senin pagi. I'tikaf itu sebenarnya meninggalkan segala urusan dunia di luar sana dengan cara fokus di masjid, bertaqarrub kepada Allah Swt. Kunci i'tikaf itu ya, 1: berdiam di masjid. Otomatis yang membatalkannya adalah yg membuat kita tidak ada di masjid bukan? Yang membatalkan i'tikaf hanya 2 hal:
keluar masjid dan jima' atau hubungan suami istri.

Soal i'tikaf dan pelarangan perempuan haid dan nifas berdiam di masjid ini dia haditsnya:
Beberapa orang sering melarang perempuan haid dan junub tinggal di masjid atau masuk masjid karena ada hadits berikut:

“Tidak dihalalkan masjid bagi wanita haid dan orang yang junub.” (Abu Daud).

Hadits ini ternyata dhaif, Abu Daud sendiri yang menceritakan kedhaifannya dan ia menjelaskan dalam syarahnya tentang siapa perawi yang membuat hadits ini dhaif. Syaikh Al Albani juga menyebutkan hadits ini dhaif.

Ada juga hadits lain yang bercerita soal haid dan masjid yang disampaikan oleh Aisyah Ra.

Diriwayatkan dari Aisyah radhiallahu ‘anha bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkata kepadanya, “Ambilkan sajadah untukku di masjid!” Aisyah mengatakan, “Saya sedang haid.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya, haidmu tidak berada di tanganmu.” (HR. Muslim).

Naaah, hadits shahim muslim ini mengisyaratkan bahwa orang haid boleh memasuki masjid selama mengotori masjid dengan darah haidnya. Zaman sahabat belum ada pembalut kaaan,, jadi, sangat dikhawatirkan darah haid bisa mengotori masjid. Sekarang, inovasi pembalut udah banyak dan kemungkinan untuk tembus sudah semakin langka. Jadi, kita yang sedang haid boleh i'tikaf di masjid. Kecuali kalau pas hari banyak-banyaknya dan sering tembus, lebih baik tunggu darah haidnya berkurang. Kalau sudah yakin nggak akan tembus, baru i'tikaf. []



*gambar dari sini