10 Agu 2012

Kenapa perempuan haid, nifas, dan junub tidak sah I'tikafnya menurut sebagian ulama?

8 komentar:

Linda Shabrina mengatakan...

Karena perempuan haid, nifas, junub dilarang masuk masjid (menurut sebagian ulama).

Suci dari junub, haid, dan nifas. Menurut Al-Kubaisi, para ulama sepakat bahwa orang junub (suami-istri yang telah bersetubuh tetapi belum mandi), wanita haid, dan wanita yang melahirkan tapi belum sampai pada 40 hari adalah orang-orang yang dilarang masuk atau tinggal di dalam masjid.

‘’Sedangkan, i’tikaf adalah ibadah yang dilakukan di dalam masjid,’’ kata Al-Kubaisi. Menurut dia, barangsiapa yang tak dapat mewujudkan kesucian, maka i’tikafnya tidak sah.





Aku sepakat dengan keterangan ulama yg membolehkan perempuan masuk masjid. Jadi, menurut ulama yg membolehkan perempuan haid masuk masjid I'tikaf dibolehkan bagi mereka.

Heru Nugroho mengatakan...

Apakah makna "sebagian"-nya? Apakah jumhur dan sebagian lain atau sebagian lain dan sebagian lainnya?

titin titan mengatakan...

*menyimak

Linda Shabrina mengatakan...

http://www.mykhilafah.com/fikih-muslimah/2835-hukum-wanita-yang-sedang-haid-berdiam-di-masjid

Itu yg melarang dan mengharamkan perempuan berdiam di masjid. Di sana disebutkan pendapat jumhur ulama tidak membolehkan. Alasannya hadits Rosulullah Saw yg berbunyi "tidak dihalalkan masjid untuk perempuan yg haid" (Abu Daud).

Sebagian ulama membolehkan perempuan haid masuk masjid dan menyebut hadits ini lemah karena berdasarkan asbabul wurudnya,ada yg meriwayatkan bahwa waktu Rasulullah Saw mengucapkan hadits ini beliau bukan menunjuk ke masjid justru membelakangi masjid dan menunjuk ke tempat lain. Inilah yg membuat ada shak pada hadits ini.. Teks jelas ttg asbabul wurudnya aku lupa, ada di maktabah syamilah pondok. Wallahu a'lam


Aku tetap dengan pendirianku,,, I'tikaf untuk mencari manfaat dalam masjid dibolehkan..

Heru Nugroho mengatakan...

Jd teh lind mengambil pendapat yg brada d'luar pendapat jumhur?

Linda Shabrina mengatakan...

Website hizbutahrir di atas memukul rata pendapat ulama jumhur. Sebenarnya pendapat mereka ulama jumhur terbagi dua. 1. Melarang, 2. Membolehkan dengan syarat. Pendapat ketiga (yg aku yakini) membolehkan. Lengkapnya ada di sini:


http://almubayyin.wordpress.com/about/hukum-wanita-haid-masuk-masjid/

Website di atas lebih objektif, sesuai dengan alamatnya almubayyin.


Namamu Mutsaqif kan? Silakan baca dan terimalah perbedaan, karena fiqh ada pada bagian yg mutaghayirat bukan yang tsawabit.

Heru Nugroho mengatakan...

Jazakillah khoyr atas ilmunya...

Linda Shabrina mengatakan...

Anty udah posting jauh-jauh hari http://cinderellazty.multiply.com/journal/item/75

Posting Komentar